Wednesday, June 14, 2017

5.500 Kali Beraksi di Bali, Pencuri via ATM Asal Bulgaria Kantongi Rp 24 Triliun

Bareskrim Mabes Polri menahan warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, karena dianggap bagian dari sindikat pencurian melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Indonesia. Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013, tepatnya di Bali. Tercatat, dia telah beraksi mencuri lebih dari 5.500 kali melalui 509 kartu ATM palsu.

Modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN).

Namun, Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali. Jumlah uang yang ditarik pun tidak besar. Hanya saja, karena jumlah korbannya banyak, uang haram yang didapatkannya pun berjumlah fantastis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nikolov ditangkap di Serbia, Kamis (22/10/2015) waktu setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan rekan Nikolov pada awal 2015 lalu. Rekan Nikolov saat ini sudah disidangkan.

Nikolov kemudian ditangkap oleh aparat setempat. dan kemudian diserahkan ke negara Indonesia
Penangkapan Nikolov itu, menurut Bambang, membuktikan bahwa Indonesia tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis cyber skala internasional.

Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5,  dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yurisdiksi dalam hukum Indonesia untuk kasus ini sangat bisa diterapkan berdasarkan pasal 2 dan pasal 37 UU ITE 

 

No comments:

Post a Comment