Bareskrim Mabes Polri menahan warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov
Iliev, karena dianggap bagian dari sindikat pencurian melalui anjungan
tunai mandiri (ATM) di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar
menyebut bahwa Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013, tepatnya
di Bali. Tercatat, dia telah beraksi mencuri lebih dari 5.500 kali
melalui 509 kartu ATM palsu.
Modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN).
Namun, Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia
mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali. Jumlah uang
yang ditarik pun tidak besar. Hanya saja, karena jumlah korbannya
banyak, uang haram yang didapatkannya pun berjumlah fantastis.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol)
Nikolov ditangkap di Serbia, Kamis
(22/10/2015) waktu setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan rekan Nikolov pada awal 2015 lalu. Rekan Nikolov saat ini sudah disidangkan.
Nikolov kemudian ditangkap oleh aparat setempat. dan kemudian diserahkan ke negara Indonesia
Penangkapan Nikolov itu, menurut Bambang, membuktikan bahwa Indonesia
tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis cyber skala internasional.
Nikolov
dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau
Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5, dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yurisdiksi
dalam hukum Indonesia untuk kasus ini sangat bisa diterapkan
berdasarkan pasal 2 dan pasal 37 UU ITE
No comments:
Post a Comment