Wednesday, June 14, 2017

Polda Metro Bongkar Sindikat Cyber Fraud WN China di Jakut

Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat cyber fraud jaringan WNA di Jakarta Utara. Sejumlah WN China dan Taiwan diamankan di lokasi tersebut.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya betul, nanti dirilis di TKP oleh Pak Kapolda," kata Aries saat dihubungi detikcom, Kamis (9/3/2017).

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, handphone, perangkat komputer, dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan polisi.Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Foto: Istimewa



Informasi yang dihimpun detikcom, penggerebekan ini dilakukan di Kompleks Manyar Permai Blok T8 No 15, Jakarta Utara pada Rabu (8/3) malam hingga dini hari tadi.

Selain di lokasi tersebut, polisi menggerebek 6 lokasi lainnya yang diduga melakukan kegiatan serupa.

Para pelaku diduga melakukan cyber fraud terhadap WN China yang ada di negaranya. Para pelaku mengaku sebagai pejabat, lalu memeras para korban.

Aktivitas tersebut dilakukan Indonesia, dengan harapan jejaknya tidak terlacak. Mereka menggunakan telekomunikasi dengan korban melalui PSTN.

5.500 Kali Beraksi di Bali, Pencuri via ATM Asal Bulgaria Kantongi Rp 24 Triliun

Bareskrim Mabes Polri menahan warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, karena dianggap bagian dari sindikat pencurian melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Indonesia. Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013, tepatnya di Bali. Tercatat, dia telah beraksi mencuri lebih dari 5.500 kali melalui 509 kartu ATM palsu.

Modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN).

Namun, Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali. Jumlah uang yang ditarik pun tidak besar. Hanya saja, karena jumlah korbannya banyak, uang haram yang didapatkannya pun berjumlah fantastis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nikolov ditangkap di Serbia, Kamis (22/10/2015) waktu setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan rekan Nikolov pada awal 2015 lalu. Rekan Nikolov saat ini sudah disidangkan.

Nikolov kemudian ditangkap oleh aparat setempat. dan kemudian diserahkan ke negara Indonesia
Penangkapan Nikolov itu, menurut Bambang, membuktikan bahwa Indonesia tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis cyber skala internasional.

Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5,  dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yurisdiksi dalam hukum Indonesia untuk kasus ini sangat bisa diterapkan berdasarkan pasal 2 dan pasal 37 UU ITE